Karena Hoaks, 13 Remaja di Makassar Serang Warga

  • Bagikan

“Korban ini atas nama Syam 26 Tahun, Arfa 16 Tahun, dan Resa 23 Tahun,” sebutnya.

Selain menganiaya para korban, pelaku juga disebut merusak motor korban. Mulai dari dibakar hingga dibuang ke salah satu kanal yang berada di area kejadian.

“Pengrusakan rumah tidak adaji karena kebetulan TKPnya di jalan,” ujar Lando.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, pakaian yang digunakan pelaku, pedang panjang alias samurai, handphone, korek api yang berbentuk pistol, juga busur.

Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 195 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin dan melakukan secara bersama-sama terhadap orang dan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Isak)

  • Bagikan