MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar mengeluarkan kebijakan menutup sementara alias lockdown gedung Kantor Balaikota, 14-16 Februari 2022. Itu, untuk meminimalisir penyebaran covid usai sejumlah Aperatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif.
Pemberitahuan tutup sementara tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 011/48/5.Edar/BU/II/2022 pertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani Sekda Kota Makassar, Muh. Ansar. Ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya terkait agar ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (Handphone)
Meski diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), Sekda Ansar meminta seluruh ASN tidak menurunkan kinerja. Pelayanan ke masyarakat harus tetap jalan dan menjadi perhatian. Sebab, dirinya tidak ingin ada ASN disanksi lantaran WFH.
Kerja dari rumah. Bukan berarti kantor tidak beraktivitas. Tapi bisa lewat jarak jauh. Kalau saya itu bagaimana produktivitas seorang pegawai walaupun dia tidak masuk langsung di kantor,” cetus Sekda Ansar, Jumat (11/2).
“Jadi kenapa harus sanksi nya dikedepankan. Harusnya bagaimana pegawai untuk pelayanan bisa jalan,” tambahnya.
Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan tidak dimanfaatkan ASN untuk keluar kota atau bermalas-malasan. Meski, ada aturan yang harus dipenuhi mengenai izin keluar daerah untuk seorang birokrat.
“Harus minta izin kalau mau keluar daerah. Kan ada aturan kalau mau keluar daerah harus minta izin,” tegasnya. (*)