WAJO, RAKYATSULSEL - Kanwil Kemenkumham Sulsel membuat nota kesepakatan dengan Pemda dan DPRD Wajo terkait pembentukan produk hukum daerah. Acara tersebut berlangsung di Kantor Bupati Wajo, Rabu (02/03).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin mengatakan, salah satu tugas Kanwil adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah.
"Pelaksanaan MoU ini merupakan wujud komitmen pemda dan DPRD Wajo dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak pada rakyat," ujar Sirajuddin.
Menurut Sirajuddin, bahwa pihaknya telah menjalin 8 MOU dengan Pemda yakni Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, Sinjai, Bone, Toraja Utara, dan Pangkep.
Sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 3 Mou yakni Bulukumba, Enrekang dan Bone.
Sirajuddin menjelaskan bahwa di tahun 2021, Kanwil Kemenkumham telah melaksanakan 79 Harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi Ranperda.
Kemudian 4 Naskah akademik, 1 analisis dan evaluasi Perda Bumdes, dan 10 konsultasi produk hukum daerah.
Sementara pada tahun 2022 sampai dengan maret ini, sudah melaksanakan 14 Harmonisasi Ranperda, 1 Naskah Akademik, dan 3 kali konsultasi.
Sirajuddin juga mengatakan bahwa Per 2 maret 2022, sebanyak 50 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH ) di Sulsel telah terintegrasi secara nasional. (*)