Gelar Rj, Kejari Bebaskan Terdakwa Kasus Kekerasan di Pangkep

  • Bagikan

PANGKEP, RAKYATSULSEL – Upaya hukum, restorastive justice atau Rj kembali dilaksanakan kejaksaan di Sulsel. Kali ini, terdakwa kasus kekerasan di Pangkep dinyatakan bebas tanpa melewati putusan pengadilan.

Kejari Pangkep, Fajar Gurindro menyampaikan, pihaknya telah melakukan Penghentian Penuntutan kasus kekerasan. Itu, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Pangkep Nomor PDM-06/PANGKEP/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Terdakwa GH tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi atau perdamaian antar terdakwa dan korban,” tukas Fajar, Rabu (23/3).

Fasilitator tersebut, kata Fajar, dilakukan oleh jaksa Kejari Pangkep Dian Rezki Augusmi serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pangkep pada tanggal 15 Maret 2022.

Selain itu, pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri oleh korban dan terdakwa beserta keluarganya. Rj ini disaksikan langsung oleh penyidik, Camat Mandalle dan Kepala Desa Manggalung.

“Jadi, korban JM dan terdakwa GH masih memiliki hubungan keluarga. Berdasarkan hal tersebut pula perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun,” ungkapnya.

Kata dia, Rj ini juga menghadirkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel. Hasilnya, terdakwa GH tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini.

  • Bagikan