MAROS, RAKYATSULSEL – Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali membuka pintu penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi covid-19.
Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, berikut syarat perjalanan yang harus dilengkapi sebelum berangkat:
- Pastikan Visa, Paspor dan Identitas Diri masih berlaku.
- Wajib mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.
- Menunjukkan kartu vaksin (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Melakukan RT PCR pada saat kedatangan jika pelaku perjalanan yang suhu tubuhnya diatas 37.5 derajat dan belum melakukan vaksinasi.
- Wajib melakukan Karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
- Wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Akan ada beberapa pemeriksaan tambahan pada proses kedatangan seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen perjalanan serta swab PCR bagi yang suhu tubuh diatas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi.
Jika hasil swab PCR penumpang menunjukkan hasil positif covid-19, maka penumpang akan dibawa ke lokasi isolasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar (KKP).
“Bagi penumpang yang dokumen perjalanan lengkap dan sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melakukan karantina pada saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Wahyudi, selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.
Syarat Karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1, penumpang dapat memesan tempat karantina secara mandiri. Calon penumpang pun dihimbau untuk dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen perjalanan sebelum berangkat.
Dari segi sarana, pihak bandara siap melayani penerbangan internasional dibantu oleh Imigrasi, Beacukai dan KKP. Sampai saat ini masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional.
Diketahui, sebelum pandemi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah. (*)