MAMUJU, RAKYATSULSEL - Isu mutasi pejabat pada lingkup pemprov Sulbar kian mencuat seiring dengan adanya surat gubernur Sulbar ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal Masa jabatan Gubernur berakhir 12 Mei 2022.
Surat pengajuan Gubernur menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak, sebab kebijakan tersebut di nilai bertentangan dengan aturan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 71 Ayat 2 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Mendagri Tito Karnavian bahkan mempertegas aturan tersebut lewat surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada pada 2020 lalu.
Mutasi hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Dikonfirmasi, Senin (25/4), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali membantah soal isu mutasi tersebut. Menurutnya hingga saat dirinya belum ada perintah dari gubernur soal mutasi.
Namun kata Kepala BKD itu, pihaknya tetap menunggu perintah jika Gubernur meminta untuk melakukan pergeseran atau mutasi. "Kebijakan mutasi itukan hak Prerogatif, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Zulkifli. (Sdr)