TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bakal dibayarkan di bulan ini.
Kepala BPKD Takalar, Dahlan Djalamang didampingi, Kabid Akuntansi, Ahmad Kawang, mengatakan bahwa berdasarkan persetujuan Kemenkeu tahun 2022 ini.
"Untuk tahun ini TPP ASN akan dibayarkan sebesar 172 Milyar dan TPP ASN yang akan dibayarkan selama empat bulan estimasinya mencapai kurang lebih Rp 14 Milyar, pembayaran TPP ASN molor karena persetujuan pembayaran TPP baru mendapat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Kata Kepala BPKD Takalar, Dahlan Djalamang," ucapnya.
"Insyallah bulan ini, diupayakan dibayarkan, tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sementara berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel," bebernya.
Dahlan Djalamang menambahkan bahwa pembayaran TPP ASN merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.
Olehnya itu, BPKD Takalar atas nama pemerintah daerah berharap agar ASN yang telah memiliki tupoksi untuk disiplin dan serius melaksanakan agenda kerja yang telah diprogramkan.
" Seharusnya pembayaran TPP berdasarkan regulasi harus dibayar perbulan, namun karena harus ada perbup yang harus diselesaikan dengan sejumlah pihak sehingga pembayaran TPP molor selama empat bulan dan saat ini proses pembayaran TPP sementara sedang bergulir di Biro hukum Pemprov dan Insha Allah, bulan ini (Mei) TPP akan dibayarkan," tandas Dahlan. (Tir)