Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah di Desa TA 2019, Kejari Gowa Tetapkan 5 Tersangka

  • Bagikan
Kajari Gowa, Yeni Andriani (baju hijau) saat menggelar press rilis terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil sampah, di Kantor Kejari Gowa, Jumat (3/6).

SUNGGUMINASA, RAKYATSULSEL - Sebanyak Lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa pada kasus dugaan penyimpangan pengadaan Mobil Truk sampah di Desa se-Kabupaten Gowa, Jumat (3/6/2022).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Direktur PT. Bima Raja Mowelan selaku Penyedia.

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengungkapkan mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan atas dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

"Kami sudah menetapkan tersangka yaitu inisial AM selaku penyedia Kepala atau Direktur PT. Bima Raja Mowelan, AS mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, SA Kaur Keuangan dan Sebagai Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, FT Koordinator Bendahara Bontolangkasa Selatan, dan AAS Supervisor Sales ISUZU," beber Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (3/6).

Yeni menjelaskan, pada Pengadaan mobil Dum Truk Sampah ini, ada dua jenis mobil yakni merek ISUZU dan TOYOTA. Dugaan penyimpangan terjadi pada penyediaan mobil dum truk merek ISUZU.

Kata dia, dari 121 desa, 86 desa bermasalah pada pengadaan dum truk merek ISUZU lantaran tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau bodong.

"86 desa ini, mobil telah mereka terima, tetapi pengadaan perjalanan mobil ini yang diindikasi tidak benar dalam pengadaannya. Yakni mobil ini tidak memiliki sama sekali surat-surat, sehingga bisa saja diketegorikan mobil bodong dan tidak membayar PPN dan PPH," sebut Yeni Andriani.

"Kemudian, yang menjadi patokan adanya indikasi korupsi, dana inikan dari dana desa yang digunakan, sementara kendaraan ini tidak bisa masuk dalam aset desa," tambahnya.

Kejari Gowa melanjutkan, soal pagu anggaran yang mereka keluarkan juga tidak sebanding dengan harga pembelian masing-masing unit mobil. (Adk)

"Jadi mereka mengeluarkan Pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 500.000, ini Pagunya. Kemudian pembelian mobil itu Rp. 403.800.000. Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain," tandasnya.

Kelima tersangka tersebut telah ditahan untuk menunggu kasus persidangan di Tipikor.

  • Bagikan