MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jausi mengemukakan, sejak tahun ini pihaknya telah melakukan beberapa langkah-langkah khusus dalam mempersiapkan penghapusan tenaga honorer.
Diantaranya melakukan pemetaan dan pendataan jumlah pengawai Non ASN dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta menggelar tes kompetensi.
"Dan kalau kita lihat bahwa selama ini kan, pertama kita sudah melakukan pendataan untuk mengetahui berapa jumlah non ASN, kemudiam kita lakukan juga klasifikasi jenis pekerjaan yang mereka lakukan, selanjutnya kami sudah lakukan tes kompetensi," ungkap Imran Jausi, Jumat (3/6).
Imran melanjutkan, tes kompetensi yang dilakukan untuk pegawai Non ASN dimaksudkan untuk mendorong pegawai tersebut mengikuti tahapan seleksi PPPK dan CPNS mendatang.
"Semua tenaga honorer sudah dilakukan pemetaan. Sekarang ini mereka kita motivasi, kita dorong supaya mereka mempersiapkan diri untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kita harapkan seperti itu karena kedepannya kan memang jalur untuk menjadi seorang pegawai negeri kan hanya PPPK dan CPNS," ujarnya.
Lebih jauh, Imran menuturkan untuk beberapa pekerjaan akan dialihkan ke tenaga daya ahli (out sourching).
"Sekarang beberapa jenis pekerjaan-pekerjaan yang tadi saya sebutkan itu memang ada yang perlu di outsourcing kan, nah inilah yang kita akan diskusikan," ucapnya.
Imran menyebut saat ini jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 11.425 orang termasuk tenaga guru.
"11.425 ribu lebih termasuk guru," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi.
"Senin baru kita bicarakan ini," katanya.
Politisi Demokrat ini menyebutkan memang ini isu nasional, tapi harus dicarikan solusi agar tidak merugikan honorer
"Kalau bisa ditunda karena ada agenda strategis Pemilu jangan sampai bisa mengganggu," ujarnya.
Selle juga menyebutkan pihaknya saat ini mendorong bagaimana honorer masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Tapi masih banyak (Honorer) khususnya tenaga administrasi. Kalau tenaga kesehatan dan guru mungkin tidak terlalu masalah karena pemerintah pusat selalu membuka ruang," tuturnya.
"Kalau kami sih, tidak mau bedakan yang mana tenaga guru, kesehatan dan administrasi yang pastinya tenaga mereka kita sudah pakai oleh pemerintah sehingga perintah harus mencarikan jalan yang paling aman dan tidak merugikan tenaga honorer," tutup Selle. (Sasa-Fahrul)