Empat Badan Usaha Wilayah Sulselbartra Langgar Pajak, Rugikan Negara Miliar Rupiah

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra

"Ini berpotensi untuk naik (penyidikan), jika sudah ada indikasi, ada modus, ada pasal yang dilanggar dan ada kerugian negara tentu ada pelakunya," ujarnya.

Hanya saja, dalam proses penuntutan perkara tidak pidana perpajakan, disebut pelanggar masih dapat diberi pengampunan. Pengampunan yang dimaksud, adalah ketika si wajib pajak (WP) membayar pajak yang semestinya disertai dengan dendanya.

"Semua perpajakan ini bersifat ultimum remedium (upaya terakhir dalam penegakan hukum), yaitu mendahulukan pendapatan negara dari pada hukum acara pidana," bebernya.

Lebih jauh, Arridel menjelaskan, saat saat terduga pelanggar wajib pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Bukper oleh petugas DJP, dan hendak membayar pajaknya yang tertunda, maka dendanya hanya seratus persen.

Namun, pada saat tahapannya memasuki proses penyidikan atau sedang berlangsung, maka wajib pajak atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.

"Jadi sewaktu dia wajib pajak dalam proses Bukper, dan ingin bayar pajak, maka dendanya hanya seratus persen. Kemudian waktu penyidikan mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," sebutnya.

  • Bagikan