Lima Tersangka Korupsi Alkes RSKD Fatimah Dilimpahkan ke Kejati

  • Bagikan
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah, di Jl. Gn. Merapi No.75, Lajangiru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah milik Provinsi Sulsel tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Lima orang tersangka yang diserahkan masing-masing berisinial, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, AB selaku Direktur Lasono Nan Utama, RR selaku Direktur PT Sangia Perdana, SM selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, dan LH selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

"Penyerahan atau tahap 2 untuk lima tersangka RS Fatimah ke Kejaksaan (Kejati Sulsel) tadi siang (kemarin). Lima tersangka ini sudah P21," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli pada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (7/7).

  • Bagikan