Mulai 12 Juni, Rutan Makassar Buka Kembali Jam Besuk

  • Bagikan
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin Berikan Keterangan Soal Jam Besuk

Ia pun meminta warga binaan untuk menginformasikan pada keluarga masing-masing terkait aturan tersebut bersamaan dengan penyebarluasan ke publik.

"Kita juga akan ikut menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang," ungkapnya.

Diketahui, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti. Seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan.

"Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” ungkapnya.

  • Bagikan