MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaksanaan eksekusi lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani Senin (11/7) diwarnai aksi unjuk rasa. Lantaran tak kondusif, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda eksekusi tersebut.
Berdasarkan pantauan, aksi unjuk rasa penolakan eksekusi lahan showroom Mazda ini dengan cara blokade jalan sambil membakar ban bekas. Mereka melaksanakan demo menanggapi kisruh sengketa lahan yang bergulir di PN Makassar.
Massa aksi ini diketahui dari pihak Ricky Tandiawan. Mereka menolak eksekusi yang rencana dilaksanakan PN Makassar. Aksi pun berjalan lancar dan damai tanpa terjadi kontak fisik. Bahkan mereka membubarkan diri dengan tertib setelah pihak dari PN Makassar datang ke lokasi.
Humas PN Makassar, Sibali menegaskan bila PN Makassar tidak ingin ada benturan dengan masyarakat yang ada di lokasi. Oleh karenanya perlu dilakukan berbagi pertimbangan secara sosial.
"Jadi seperti yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat," kata Sibali, Senin (11/7).
Sibali melanjutkan, secara institusi, pihaknya hanya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran pihak PN Makassar di lokasi atas nama negara.
"Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan," ujarnya.
Terpisah, Ichsanullah selaku Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda Ricky Tandiawan menjelaskan terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya.