Parpol Jangan Asal Catut Nama

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

"Hal menjadi warning bagi penyelenggara pemilu untuk teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual," terangnya.

Amrayadi juga mengatakan jika Bawaslu senantiasa melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir kejadian ini.

"Bawaslu secara massif mempublis link portal cek nik ke masyarakat karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak yg dilarang menjadi anggota parpol namun namanya dicatut parpol, atau pun warga yang tidak dilarang tapi merasa tidak pernah menyerahkan KTP/KK ke parpol," pungkasnya.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar juga mengimbau masyarakat jangan sampai ada partai politik yang memasukkan namanya sebagai anggota tanpa persetujuan.

"Cek namata di sini. Siapa tahu ada partai yang masukkan nama sebagai anggota parpol tanpa persetujuan ta," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Kamis 4 Agustus 2022.

Gunawan menunjukkan link untuk memeriksa keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik. KPU Makassar juga menyiapkan helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Layanan ini dimaksudkan agar calon partai politik di tingkat kabupaten kota yang ingin berkonsultasi atau menanyakan hal-hal yang terkait verifikasi parpol. Bisa datang langsung ke Kantor KPU Makassar.

Meskipun tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI, namun parpol memungkinkan untuk berkonsultasi. Terkait potensi kegandaan keanggotaaan atau hal-hal yang terkait verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Makassar.

  • Bagikan

Exit mobile version