JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB. Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.
"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
"Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang komisi etik Polri. Meski mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan, namun Ferdy Sambo juga mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Sementara itu, pengamat kepolisian Khairul Fahmi mengharapkan proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo tidak bertele-tele. Menurut dia, publik memiliki harapan agar Polri benar-benar memberhentikan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.