“Sangat diharapkan kepada Pemda Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait agar senantiasa memantau pelaksanaannya, sehingga sasaran pokok yang diharapkan bisa tercapai,” kata pembaca Pendapat akhir fraksi Partai Golkar, Husain.
Sementara pendapat akhir fraksi Partai Nasdem dikatakan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan secara umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam pasal 1 ayat 3.
UU Nomor 40 pasal 1 ayat 3 disebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
“Konsep TJSL adalah kewajiban yang harus dipatuhi karena sesuai perundang-undangan, terutama UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa TJSL melekat pada setiap penanaman modal,” kata pembaca dari Fraksi Nasdem, Muhammad Said.
Atas persetujuan seluruh fraksi DPRD tersebut, Wakil Bupati Suaib Mansur menyampaikan ucapan rasa syukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut. “Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui hasil pembahasan kedua ranperda ini,” tandasnya. (*)