GOWA, RAKYATSULSEL - Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menangkan tujuh terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditahan bersama barang bukti setengah kilo sabu, Senin (5/9).
Waka Polres Gowa Kompol Soma mengatakan ketujuh pengedar tersebut diamankan dari hasil penangkapan sejak Jumat hingga Minggu, 2-4 September 2022.
"Totalnya Tujuh pelaku dari sejak Jumat hingga Minggu, Barang bukti sebesar 526 gram," kata Kompol Soma.
Ketujuh pelaku tersebut sebagian dari warga kota Makassar. Di antaranya warga Jalan Tinumbu berinisial A dan AA. warga Kelurahan Balang Baru berinisial HL dan AP warga Korban 40.000 jiwa. IR warga Pakkatto, WY dan AM warga Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Selain dari pada itu, barang bukti uang tunai hasil transaksi juga berhasil diamankan oleh personel Resnarkoba Polres Gowa.
"Uang Tunai yang diamankan sebesar Rp13.200.000," ungkapnya.
Tujuh Pelaku kini disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Abd Kadir)