Pemkab Takalar Tak Lanjuti Instruksi KPK Soal RTRW

  • Bagikan
Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H Imran Radjab Mursali.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H. Imran Radjab Mursali meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan Anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Takalar sangat mendasar.

Sebab, anggaran penyusunan dokumen rencana RT/RW, dimenangkan oleh PT.Narayana Adicipta Jl. Palm Raja C4 No. 03 Makassar sebesar nilai Pagu Rp1.400.000.097,00. Nilai HPS Paket Rp1.399.997.500,00 jenis Kontrak Lumsum tahun anggaran 2021.

"Namun sampai sekarang perda tersebut belum di tetapkan oleh Pansus DPRD Takalar," tukas Imran Radjab Mursali.

Imran--sapaan akrabnya prediksi penetapan Perda tersebut terancam gagal ditetapkan DPRD Takalar. Terlebih, PT. Narayana Adicipta belum melengkapi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dibahas di Pansus DPRD Takalar dan kemudian ditetapkan menjadi Perda RTRW.

Imran sangat menyesalkan terhadap PT. Narayana Adicipta dengan Kepala Dinas PUPR Takalar dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman, Ismail. Karena pembuatan Perda itu, dilakukan sejak tahun 2021 dan dananya sudah dicairkan 100 persen namun sampai sekarang tak kunjung selesai.

"Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Tata Ruang dan Pemukiman, Ismail menyampaikan bahwa dananya baru cair 85 persen. Itu pun kami yakin bahwa anggaran itu kuat dugaan dikorupsi, sebab tak sesuai anggaran yang cair dengan progres pembuatan Perda tersebut," jelasnya.

"Kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan memeriksa beberapa pihak yang terkait," tambahnya.

Terpisah, Ketua Pansus DPRD Takalar, Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT/RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.

"Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelum, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT/RW harus bersinergi dengan RT/RW Provinsi dan Pusat," ungkapnya. (Supahrin Tiro)

  • Bagikan