SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Senin, (19/09/2022).
Ranperda tersebut diserahkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada Ketua DPRD Jamaluddin disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan Para Anggota DPRD dan undangan.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin berharap, perubahan APBD akan mengakomodir seluruh perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya tidak diperkirakan tapi memiliki urgensi untuk dilaksanakan tahun ini.
"Kami tentunya di DPRD berharap agar dalam melakukan Perubahan APBD, baik penambahan Belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen- komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai,"harapnya.
Sementara, Bupati Sinjai, ASA dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada dasarnya perubahan APBD ini diperuntukkan bagi penyesuaian atau pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan keuangan daerah terhadap dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana reboisasi, dana bagi hasil – cukai hasil tembakau, usulan kemendikbudristek dan usulan kemenkes tahun 2022 yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Olehnya itu Pemkab Sinjai bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” ucapnya.
Hal ini juga lanjut ASA sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.
Penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dirangkaikan dengan Pemandangan Fraksi-fraksi DPRD. (*).