GOWA, RAKYATSULSEL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mengatakan, saat ini terjadi perbedaan data honorer, setiap melakukan pendataan ada perbedaan yang cukup besar. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga honorer.
Adanya kondisi ini pihaknya kemudian mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
"Presiden berharap pendataan yang akurat. Pendataan memunculkan gelembungnya yang beda. Maka dalam waktu berbeda data akan kami kembalikan ke daerah untuk diaudit," ujarnya.
Menteri Anas meminta dengan tegas agar para bupati atau kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
"SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data Tenaga Non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah serta berkonsekuensi hukum," tegasnya.
Anas menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
“Akan ada audit data untuk memastikan data Tenaga Non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tekannya.
Ia mengakui, audit jumlah data tenaga honorer ini penting untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang sudah antri lama untuk diangkat sebagai ASN. Sebab, dirinya tidak menginginkan tenaga honorer yang sudah lama mengantri dan melakukan pengabdian sejak lama disalip hanya karena terkendala hal-hal yang bersifat administratif dari pihak pemerintah daerah. (*)