"Maka harus menunggu hasil putusan PN yang berkekuatan hukum tetap baru kemudian dicairkan, karena dana tersebut merupakan dana atas nama almarhum R. Palinggi' bukan atas nama istrinya," tukasnya.
"Sehingga dirinya meminta semua pihak yang terkait agar bersabar menunggu putusan PN yang berkekuatan hukum tetap, yang akan digunakan sebagai pedoman untuk mencairkan dana tersebut," tambahnya.
Kristian menambahkan, pihaknya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
"Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo'Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan SIJAKA " pungkas Kristian. (A).