Anggota komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Propam Polri yang menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menjual barang bukti kepada salah satu pengusaha tempat hiburan malam di jakarta.
"Patut kita apresiasi polri di bawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo, Ini bukti bahwa institusi polri tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh besar bangsa indonesia, meskipun itu anak buah beliau," Kata Andi Rio.
Politikus Golkar itu mengharapkan institusi polri dapat memberikan sanksi berat terhadap terduga dalam kasus narkoba tersebut, Sehingga publik merasa mendapatkan kedudukan hukum dan keadilan yang sama.
"Polri harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan perkara tersebut, Jangan ada hal yang di tutupi," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta agar seluruh personel polri dapat menjadikan peristiwa itu pembelajaran serta evaluasi kepada individu masing masing untuk tidak bermain main dengan barang haram atau menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.
"Jangan ada lagi aparat penegak hukum yang akan dihukum karena merasa kebal hukum, Semua sama di mata hukum. Sikap tegas Kapolri merupakan peringatan keras bagi siapa saja personel polri yang melakukan indisipliner, Personel polri harus memberikan suri tauladan bukan justru memberikan contoh yang buruk," tegasnya.
Pernah Lantang Bersuara Suara Penindakan Narkoba
Dulu, Irjen Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) lantang bersuara penindakan tegas terhadap anggota yang mengonsumsi narkoba.
"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," kata Irjen Teddy Minahasa ditirukan ulang Kabid Humas Polda Sumbar saat itu, Kombes Satake Bayu Setianto dilansir Antara, Kamis, 21 April silam.
Anggota kepolisian seharusnya ditegaskan Irjen Teddy Minahasa bertugas memberantas peredaran narkotika.