Dalam regulasi itu, kata dia, disebutkan bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos, namun tidak mengisi dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusulan nomor induk ke BKN dianggap mengundurkan diri. Setiap peserta diberikan rentan waktu selama 15 hari.
"Kalau sikap BKD tentu mengacu dengan regulasi tidak mungkin keluar dari situ. Persoalan teknis yang dialami teman -teman bukan kali ini terjadi dan pengalaman itu yang dikaji Panselnas sampai ditentukan 15 hari. 15 hari itu cukup lama dan sudah dikaji persoalan jaringan dan segala macam," kata Bustanul.
Dia mendukung dengan adanya rekomendasi surat yang bakal dikirim ke Panselnas dan mendapatkan solusi. Apalagi pendaftar PPPK yang mengadukan nasib ke Komisi E telah mengabdi selama puluhan tahun.
"Mudah-mudahan surat yang dilayangkan diterima Panselnas dan ada solusi untuk menyikapi teman teman yang sudah mengabdi. Saya kira peluang-peluang itu kita tetap buka sebagai rekomendasi komisi E. Kita sampaikan ke Panselnas seperti apa kebijakannya," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)