MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menjadi seorang youtuber, selegram atau pun orang-orang yang berkecimpung di sosial media yang menghasilkan pendapatan. Kini, sudah dikenai biaya untuk membayar pajak.
Di mana, pemerintah menetapkan bagi para YouTuber untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan kisaran harga yang berbeda-beda, sesuai nominal pendapatan masing-masing.
Di Sulawesi Sendiri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat ada 11 youtuber yang telah di analisis pendapatannya. Dengan total pendapatan sekitar Rp13 juta-Rp348 juta per bulan.
Berdasarkan data, ada beberapa Youtuber asal Sulsel dan Sultra, termasuk Kota Makassar. Totalnya ada empat orang
"Prinsipnya semua potensi yang ada di masyarakat sekiranya itu bisa menambah penghasilan itu menjadi perhatian kita. Tidak terlepas juga youtuber dan ratu glowing yang bermain di media online," ujar Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, pada gathering media yang digelar Kanwil DJP Sulselbartra, di Hotel Swissbell Makassar, Selasa (25/10).
Meski begitu, Eko menuturkan untuk menentukan berapa kisaran yang harus dibayar oleh youtube harus melewati beberapa prosedur analisis.
"Tapi tetap mekanisme nya penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan-tahapan yang utamanya kita miliki. Youtuber yang sudah masuk ke kita, berdasarkan data yang kita miliki," ujarnya.
"Data-data itu tidak langsung otomatis kita tentukan berapa yang harus dibayar. Kita lakukan dulu mekanisme melalui analisis jadi kita menerima dulu laporan analisis dilapangan. Hasil analisis itu kita teruskan kepada kantor pelayanan pajak untuk ditindak lanjuti," sambungnya. (Sasa/Raksul/A)