POLMAN, RAKYATSULSEL - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman musnahkan 400 gram lebih paket sabu. Itu, bagian dari 93 perkara yang ditangani Kejaksaan.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh para Forkompinda yakni Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Dandim 1402 Polman, Kalapas kelas IIB Polman, kepala BNNK Polman, mewakili ketua PN Polman, Serta mewakili Pemkab Polman dan wakil Ketua DPRD Polman Hamza Syamsuddin.
Perkara yang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan itu adalah perkara narkoba, yakni sebanyak 93 perkara atau 90 persen dari berkas perkara yang ditangani kejaksaan dengan berat barang bukti 400,8590 Gram golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Zulkifli Said menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara Tindak pidana yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,
Selain barang bukti perkara narkoba yang dimusnahkan, Kejari Polman juga memusnahkan Perkara orang harta benda (Oharda) dan Perkara Kamnegtibum seperti, Sajam berupa parang, pisau, badik, keris dengan berbagai ukuran, pakaian berupa pakaian dalam, jaket, baju, celana
Alat peraga judi berupa buku rekening, Atm, buku rekapan judi benda elektronik berupa Hp, perangkat internet dan barang bukti tindak pidana lainnya.
"Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan ini dengan cara dibakar, dihancurkan dan direbus menggunakan cairan vortex sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tukasnya.