JAKARTA, RAKYATSULSEL - Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.
E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.
E-Meterai ini tidak dijual bebas di toko. Melainkan hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.