"Jika kemudian ditemukan ada dari mereka yang diduga calon pendaftar PPK maupun PPS berasal simpatisan dari parpol maka kami akan menyampaikan ke KPU," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengaku juga melibatkan Panwascam dalam menelusuri rekam jejak calon PPK dan PPS.
"Saya kira Panwascam mengetahui orang-orang sekitarnya yang mana bukan bagian dari simpatisan parpol maupun pengurus Parpol.
"Laporan Panwascam tersebut akan diteruskan kepada KPU Kota Makassar, agar tidak meloloskan mereka sebagai PPK maupun sebagai PPS," sambungnya.
Ia juga akan mengeluarkan imbauan dan mengingatkan kepada KPU agar melakukan proses rekrutmen sesuai dengan peraturan. "Jadi kami meminta kepada KPU perhatikan persyaratan administrasi dan tanggapan masyarakat. Yang pasti tugas Bawaslu melakukan pengawasan rekrutmen itu," jelasnya.
Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati menjamin bahwa proses perekrutan petugas badan Ad Hoc mengedepankan integritas. Kendati publik diikutsertakan dalam proses tersebut.
"Kami yakin orang-orang mendaftar agar bebas intervensi dan titipan dari kepentingam politik. Kita akan lakukan berbagai hal untuk menjaga integritas Ad Hoc saat bekerja," tegasnya.
Misalnya kata Fatmawati, dalam proses perekrutan mulai verifikasi berkas bakal calon hingga tes wawancara, KPU membuka pengaduan masyarakat. Ini bertujuan untuk menghindari adanya bakal calon yang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses calon tertentu.