MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Diana Susanti Tunru legowo dan tidak akan melakukan layanan gugatan usai Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD masa bakti 2019-2022.
"Saya tidak lanjut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena rezeki dari Allah mungkin sampai disini. Apalagi Pencalegkan sudah tidak lama," kata Diana Susanti Tunru saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis (24/11).
Diana juga menyebutkan, dirinya belum menerima surat dari DPP PAN terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Gowa.
"Tidak ada surat yang tembus ke saya," ucapnya.
Lebih jauh, Diana telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan klarifikasi ke DPP PAN namun tak satupun petinggi partai berlambang matahari terbit ini menemuinya.
"Saya saja mau ketemu ketua DPW (Ashabul Kahfi) tapi tidak bisa, saya cari petinggi partai di DPP, tidak ada yang mau menemui saya," ujarnya.