MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Upah Minimum Kota (UMK) 2023 untuk Kota Makassar hingga kini belum jelas. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan UMP 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba menyampaikan, pedoman penerapan UMP atau UMK pada Peraturan Kemenaker (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Untuk Makassar, masih punya waktu hingga 7 Desember terkait penentuan UMK.
"Permenaker ini memuat waktu penetapan, untuk UMP paling lambat 28 November makanya dua hari lalu ditetapkan oleh pihak provinsi, dan untuk kabupaten maupun kota yang memiliki dewan pengupahan paling lambat 7 Desember, termasuk Makassar," tukas Nielma Palamba, Rabu (30/11).
Untuk penetapan, kata Nielma, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupah yang terdiri dari unsur Pemkot Makassar, Apindo, serikat buruh dan pekerja.
"Dewan Pengupahan, Pelaku Usaha, dan serikat buruh, hasil rapat dari ketiganya ini merupakan komponen dalam penetapan UMK," ungkapnya.
Segala aspek, lanjut Neilma Palamba tentu akan menjadi point dalam penentuan UMK kota Makassar, seperti Kenaikan BBM dan beberapa aspek lainnya.
Ia membeberkan, Penyesuaian UMK pasti Akan lebih tinggi dibanding dengan UMP, tidak melihat secara persentase tetapi hasil komfersi kedalam rupiah dari persentase penyesuaian UMK.
"UMK selalu tinggi dari ump,Konversi rupiahnyabya yang dilihat , persentase itu relatif dan yang tentukan konversi ke rupiah, pasti Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," tutupnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)