Bahas Penanganan Konflik di Papua, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu Tawarkan Soft Power

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).  Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Demokrasi, Konflik, Budaya, dan Humaniora Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)-Universitas Hasanuddin.

Panel bersama dengan Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K). Hadir juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, dan Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos., M.Sc..

Adapun judul makalah yang dipresentasikan Prof Dwia adalah Soft-Power untuk damai di Papua. Adik Ipar Jusuf Kalla itu membandingkan konflik Papua dengan Aceh.

Beberapa jenis perbandingan itu; Pertama, Karakter. Papua bersifat horizontal sedangkan Aceh bersifat vertical. Kedua, Aktor. Papua aktornya adalah OPM (KKB) yang cenderung tidak terstruktur, dan memiliki banyak pemimpin.

"Sedang konflik Aceh, aktornya adalah GAM yang organisasinya terstruktur dan tokoh kunci teridentifikasi," kayanya, Kamis (8/12/2022).

Ketiga, Peranan internasional. Konflik Papua keterlibatan dunia internasional terselubung dan juga provokatif. Sementara konflik Aceh peranan dunia internasional  dimonitor oleh NGO Internasional dan juga fasilitatif.

Keempat, Trigger. Konflik di Papua pemicunya adalah pelanggaran HAM, marginalisasi OAP, ketidakadilan ekonomi internal dan pusat.

"Semenetara di Aceh pemicunya adalah dominasi militer. Penjelasan berikut yang disampaikan Prof Dwia adalah terkait status hukum," tututnya.

Menurut mantan Rektor Unhas itu bahwa Papua sejak awal tidak pernah masuk di dalam 3 kategori Hukum Internasional untuk selfdetermination (Bekas Jajahan, Perwalian, dan Tidak Berpemerintah Sendiri). Berbeda dengan Timor Timur yang masuk daftar tidak berpemerintah sendiri.

Penguatan status hukum berikut adalah Papua masuk ke Republik Indonesia melalui Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada 15 Agustus 1962. Persetujuan itu dicatat oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusinya pada 21 September 1962, Nomor 1752 (XVII).28 Belanda akan menyerahkan kedaulatan Papua Barat ke United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

"Status hukum berikutnya yang disorot Prof Dwia adalah  status otonomi khusus untuk Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat dan wilayah di Papua," jelasnya.

Masyarakat Adat di Papua diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam pembahasan pengadaan tanah ulayat untuk mencapai konsensus terkait transfer dan kompensasi tanah.

Jika ada perselisihan tentang pengadaan tanah ulayat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan secara aktif menjadi penengah secara adil.

Prof Dwia juga menyampaikan masalah tantangan konflik Papua. Ia mengidentifikasi tantangan tersebut berupa; Kondisi Geografis Sulit, IPM Rendah dan Kemiskinan tinggi, Populasi Pendatang meningkat, Distribusi Pembangunan dan Otsus belum merata (Polarisasi), Konteks adat dan ulayat terabaikan, Pelanggaran HAM berlangsung,  Berita disinformasi memecah-belah masyarakat/ saling curiga, dan Social capital rendah.

"Tawaran sebagai resolusi konflik dan damai di Papua adalah Soft-power berupa; Security Approach Humanis, Dialog dengan Papua, Peningkatan kapasitas SDM, Kesejahteraan melalui community development, Lahirkan bibit perdamaian, Penegakan sanksi hukum," tutupnya.

Nara sumber lain yang hadir adalah Cahyo Pamungkas (Brin), Bambang Shergi Laksmono (Fisip-UI), Gabriel Lele dan Arie Ruhyanti (UGM), dan  Teuku Rezasyah (Unpad). 

  • Bagikan