MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya turut angkat bicara mengenai pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.
Diketahui, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Andi Sudirman mengatakan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel kini telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Andi Aslam Patonangi. "Plh kita kan sudah ada, pak Aslam," ujarnya, saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Rabu (14/12).
Ia menyebut pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah pusat. Di mana, menurutnya pemberhentian tersebut adalah hal yang biasa, dan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya di evaluasi.
"Ini kan begini, kita kan proses-proses ini kan biasalah. Hal-hal yang biasa seperti ini, eselon II juga semuanya saya evaluasi," ucapnya.
Hanya saja, kata Andi Sudirman, untuk evaluasi untuk ASN eselon I dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kewenangan dari Pemprov Sulsel hanya mengevaluasi eleson II.
"Eselon II juga saya evaluasi, kebetulan kemarin kalau eselon I yah dari pusat, maksud saya dari pusat yang menilai kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Sudirman menjelaskan dalam penilaian evaluasi oleh Pemerintah Pusat tentunya ada standar-standar baku.
"Istilahnya ada Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," terangnya.
Sehingga, kata Andi Sudirman, rekomendasi dari pemerintah pusat tersebut, dari Pemprov sulsel hanya mengantarkan penilaian tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk proses keputusan presiden. (Shasa/B)