ENREKANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024. Komisioner KPU Enrekang, Kasman mengatakan kegiatan ini adalah salah satu bagian dari tahapan Pemilu yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kami telah mengumumkan tiga opsi rancangan dapil untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan," kata Kasman, Kamis (15/12/2022).
Kasman mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan mengenai penataan dapil tersebut. Seperti, sosialisasi, focus group discussion (FGD) dengan partai politik, tokoh masyarakat, ormas, dan LSM, serta melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemerintahan DPRD Enrekang.
Hasilnya, kata Kasman, skema penataan dapil masih menggunakan pola pada Pemilu 2019. Alasannya, kata dia, tidak terjadi bencana alam yang menyebabkan hilangnya satu wilayah, tidak ada penambahan jumlah penduduk secara siginifikan, dan tidak terjadi pemekaran wilayah.
"Sempat ada usulan penambahan dapil, namun setelah dipaparkan kajiannya, semua sepakat untuk tetap pada skema penataan dapil pada pemilu lalu," ungkap Kasman.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando meminta KPU untuk tetap menggunakan skema penataan dapil seperti pada Pemilu 2019. "Setelah dikaji dengan memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, ternyata masih belum ada alasan untuk mendukung perubahan dapil di Enrekang," imbuh dia. (Fadli)