JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Memasuki akhir tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto tak kunjung mampu merealisasikan peraturan daerah atau Perda Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Padahal Perda yang disebut- sebut Perda inisiatif DPRD tersebut telah digodok sejak akhir tahun 2021 kemarin, namun hingga sampai saat ini tidak mampu diselesaikan atau diparipurnakan oleh DPRD sendiri.
Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto, Abd. Hafid yang ditemui Rakyat Sulsel di Kantor Sekretariat DPRD Jeneponto, Selasa (20/12/2022) sore, mengakui kalau Ranperda IMTA belum kelar atau belum di Paripurnakan.
"Sudah, tinggal diparipurnakan, rencananya bulan ini Inshaallah," ujar Hafid.
Peryataan Hafid kepada Rakyat Sulsel tentang tentang Perda IMTA yang sisa diparipurnakan tercatat sudah berapa kali terlontar, namun tak kunjung terjadi, seperti penyataan Hafid pada Maret 2022 lalu, yang dimana Hafid juga menyatakan hal yang sama.
Bapemperda di bawah kepemimpinan Hafid yang juga politisi Gerindra nampak mandul, sebab hingga akhir tahun 2022 ini, nampak belum mampu melahirkan satu Perda pun, dari empat Ranperda inisiatif yang katanya digodok oleh Bapemperda.
"Empat (Ranperda), tapi cuma dua ini (yang diproses), IMTA dan penyertaan modal, dan itu keduanya sudah mau ini, pengesahan, tapi kita masih menunggu evaluasi, dari Kemendagri," kata Hafid.
Tak hanya nampak mandul, Bapenperda juga nampak bekerja lambat, hingga satu tahun tak mampu menyelesaikan satu produk peraturan daerah, sementara Perda IMTA berpotensi menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Jeneponto, sekitar Rp2 Miliar lebih per tahunnya jika berhasil diterapkan. (Zadly)