"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk tersangka diproses. Motifnya, adalah tersangka ini melihat motor ini yang kunci kontaknya lengket di sepeda motor. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil," terangnya.
Saat ini US masih diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lanjutan. Termasuk melakukan pengembangan apakah pelaku pernah melakukan tindakan kejahatan yang sama di tempat lain atau baru kali ini.
"Tetap kita kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya US sendiri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (Isak Pasabuan/Raksul/B)