Gunakan Motor Curian Selama Setahun, Pelaku Diciduk Saat Razia

  • Bagikan
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat temui awak media. (A/Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemuda berinisial US (36) diamankan tim Operasional Polsek Rappocini karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). US ditangkap setelah berkeliaran secara bebas menggunakan motor curiannya selama satu setahun.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, pelaku dibekuk berdasarkan dari laporan salah seorang korban ibu rumah tangga (IRT) bernama Ramlah (36). Korban melapor ke Polsek Bonto Marannu pada bulan November 2021 dengan nomor laporan LP/148/XI/2021/Res Gowa/Sek. bonto Bonto Marannu.

"Pelaku diamankan berdasarkan dari laporan polisi bulan November lalu. TKPnya berada di Gowa," kata Yusuf saat wawancara, Jumat (23/12).

Pelaku sendiri disebut terciduk mengendarai motor curiannya saat razia berlangsung. Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim bersama tim operasional langsung mengecek lokasi dan mengamankan US bersama barang buktinya.

"Berdasarkan dari informasi, ada kendaraan pengendara ini yang diduga pelaku, menggunakan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," ujarnya.

Lanjut, Muhammad Yusuf mengatakan setelah diamankan dan diinterogasi, US pun mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Gowa. Untuk itu pihak Polsek Rappocini melakukan koordinasi dengan Polres Gowa gunan penindakan hukum lanjutannya.

  • Bagikan