MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah dilakukan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) oleh KPU Kabupaten Kota se-Sulsel perihal usulan Dapil untuk pemilu 2024.
Kini KPU Provinsi dan 24 daerah kembali melakukan percermatan ulang untuk disampaikan kepada KPU RI perihal saran dan usulan dari masyarakat kaitan uji publik di daerah masing-masing.
"Uji publik dan penataan dapil kan berdasarkan 7 prinsip penataan dapil. Intinya kesetaraan, memperkuat sistem proporsionalitas, dan kesinambungan. Tahal awal kan sudah, sekarang pencermatan ulang karena ada usulan terbaru dari KPUD," kata Asram saat ditemui di Hotel Mercure Makassar, Sabtu (24/12/2022).
Dikatakan, meskipun usulan awal pihaknya sudah melaporkan ke KPU RI pekan lalu. Namun, diberikan lagi kesempatan untuk pencermatan ulang atas saran masyarakat.
Dengan begitu kata Asram, melalui kegiatan ini ada usulan terbaru soal dapil sehingga akan dijadikan laporan untuk disampaikan ke KPU RI tanggal 28 Desember mendatang. Selanjutnaya akan diumumkan finalisasi dapil pada awal Januari 2023 mendatang.
"Jadi, nanti tanggala 28 Desember 2022 ini kami laporkan kembali melaui presentasi di KPU RI, karena masih ada tanggapan masyarakat lewat pencermatan dapil. Selanjutnya KPU RI akan membahas dan mengumumkan finalisasi dapil pada Januari 2023," jelasnya.
Ia menambahkan, pada pembahasan terbaru bersama KPU 24 daerah hari ini, terdapat usulan terbaru Dapil dari enam daerah. Dimana 18 daerah Kab/kota se-Sulsel tetap pada usulan awal.
"Enam daerah ini usulan baru, mulai dari Toraja Utara, Parepare, Kota Palopo, Luwu, Bulukumba, dengan Makassar. Tapi Makassar itu muncul di uji publik. Enam ini usulan baru, kami sampaikan ulang ke KPU RI tanggal 28 Desember ini," terang Asram.
Menurutnya, bahwa enam kabupaten ini setelah uji publik tahap pertama di Jakarta, setelah itu ada perubahan. Apalagi hasil pencermatan ini kecendrungannya akan disampaikan ke KPU RI.
"Usulan ini enam daerah. Masing- masing mengusulkan tiga rancangan, itu yang diuji Publik. Cenderungnya ke mana nanti. Di luar dari itu, Kabupaten lain bertahan dengan usulan yang pertama, dari perkembangan uji publik tidak ada masukan masyarakat karena fitur Sidapil ini diberi ruang," jelasnya.
Sedangkan, ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan kegiatan pembahasan penataan Dapil ini tujuanya menata ulang berdasarkan PKPU yang mengakomudir kepentingan masyarakat luas.
"Penataan daerah pemilihan yang dilakukan di KPU Provinsi di mana kewajiban teman-teman kabupaten kota membuat rancangan daerah pemilihan sebanyak tiga, kemudian melakukan uji publik di tingkat Provinsi juga dilakukan review," katanya.
Lanjut dia, proses itu sudah berjalan kemarin kemudian dilakukan lagi pembahasan untuk pematangan finalisasi untuk penataan daerah pemilihan.
Dan setelah ini akan dilakukan rekap tingkat provinsi kemudian di menyampaikan ke KPU RI. Penetapan daerah pemilihan ini kewenangan KPU RI walaupun di undang undang 7 disebut bahwa dapil diatur KPU hanya kabupaten kota.
"Provinsi dan DPR RI diatur lampiran Undang Undang, tapi putusan MK itu dilakukan Yudisial Review, tapi Tindak lanjut sampai saat ini keputusan KPU belum ada. Baru sebatas diminta menghitung," pungkasnya. (Yad/B)