Aliansi Driver Online Makassar Unjuk Rasa Tolak SK Gubernur Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus

  • Bagikan
Aliansi Driver Online Bergerak (Dobrak) menggelar aksi demonstrasi menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (26/12).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 65 Komunitas Driver Online di Kota Makassar yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bergerak (Dobrak) menggelar aksi demonstrasi menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (26/12).

Koordinator Mimbar, Ade Pandawa mengatakan penolakan tersebut dikarenakan SK tersebut tidak sesuai dengan draft penyesuaian tarif angkutan Sewa khusus yang telah disepakati antara driver ojek online dan Pemerintah Provinsi Sulsel pasa tanggal 21 November 2022 yang lalu.

Ade menyebut dalam SK tersebut menghilangkan beberapa poin pada draft penyesuaian tarif angkutan sewa khusus dan menilai hal ini telah mencederai para driver ojek online.

"Sebagaimana tuntutan aksi jilid I Tanggal 6 Desember 2022 yang sengaja diubah secara sepihak oleh Dinas Perhubungan Sulsel yang diduga kuat adanya permainan dengan pihak lain terkait penyusunan SK Penyesuaian Tarif angkutan Sewa Khusus di Mamminasata, Sulsel," ujarnya.

Diketahui, Pada SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel menetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp5.444,24 per kilometer sedangkan Tarif Batas Rp7.485,84 per kilometer.

Sementara itu, Kata Ade, pada draft penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang telah disepakati dengan stakeholder Pemprov Sulsel yaitu untuk tarif Batas Bawah sebesar Rp5.500 perkilometer dan tarif Batas Atas sebesar Rp7.500 per kilometer.

"Skenario pemberlakuannya untuk tarif minimum orderan 0-2 kilometer diberlakukan 2x batas atas sebesar Rp15.000 dan untuk perjalanan lebih dari 2 kilometer berlaku sesuai dengan program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp5.500," terangnya.

Ade menambahkan, nilai tarif pada draft penyesuaian tarif angkutan sewa khusus tersebut merupakan nilai bersih dan tidak termasuk dari biaya jasa dari penyedia aplikasi.

Maupun penetapan program jasa layanan pelanggan yang diterapkan oleh Pihak penyedia aplikasi.

Maka dari itu, aliansi Driver Ojek Online (Dobrak) meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk membatalkan SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel.

"Kami datang kembali meminta kepadq Pak Gubernur untuk meralat kembali SK karena tidak sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 21 November," pungkasnya. (Shasa/B)

  • Bagikan