TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad menegaskan, Aparatur Sipil Negara dan para Kepala Desa agar bekerja secara profesional, menjaga integritas dan jangan ikut terlibat dalam politik praktis.
"Saya minta kepala seluruh ASN dan para Kades, untuk menjaga integritas, bekerja secara profesional serta tidak ikut terlibat ataupun melibatkan diri dalam politik praktis," tegas Setiawan.
Menurut Setiawan Aswad, pada saat dirinya dilantik menjadi Penjabat Bupati Takalar, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menitipkan pesan pada dirinya yang merupakan perintah atasan yang harus dilaksanakan yakni diminta tidak terlibat politik praktis, tingkatkan Integritas dan profesionalisme ASN. Target ini yang dititipkan Gubernur ASS kepadanya.
"Saya diminta untuk memastikan bahwa ASN di Takalar bekerja secara profesional dan punya loyalitas kepada profesionalismenya," ucap Setiawan.
Olehnya itu, dirinya harus memastikan roda pemerintahan berjalan baik dimasa peralihan sampai ada bupati terpilih dalam Pemilu 2024. Butuh kerja sama dan kolaborasi antar semua pihak. Maka dari itu saya akan fokus di situ dan memastikan merit sistem diterapkan secara baik di Takalar.
Lebih jauh dikemukan, apa yang ditekankan oleh Gubernur ASS pada dirinya sebagai bawahan yang diberikan kepercayaan dan amanah dari pimpinan, harus dijalankan dan tidak ada tawar menawar. Olehnya itu dirinya pun berharap kepada seluruh ASN dan juga para Kepala Desa untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas, karena sebagai aparat pemerintahan, tentu ada reward dan punishment.
"Program pembangunan harus terus berjalan dan jangan terlibat politik praktis. Mari membangun sinergitas, jangan ada perpecahan. Jangan membentuk kubu-kubuan. Mari jadikan Takalar sejuk dan menyejukkan bagi semua pihak," harap Setiawan Aswad.
Dirinya pun berharap, agar semua pihak khususnya pihak yang berada di jalur politik atau memiliki hasrat dan niat ke jalur politik untuk tidak menarik narik ASN dan para Kades masuk ke ranah politik praktis karena hal tersebut selain dapat menimbulkan kegaduhan politik, juga dapat mengakibatkan pemberian sanksi kepada ASN dan para Kepala Desa, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)