SINJAI, RAKYATSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai Tahun 2023.
Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Sinjai, Kamis, (29/12/2022).
Penyerahan tersebut disaksikan para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, penjabat Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD Perangkat lingkup Pemkab Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan, pembahasan Ranperda tersebut bukan hanya untuk memenuhi prosedur dan mekanisme pembahasan, namun hal ini menjadi momentum untuk menyampaikan ide dan gagasan dalam menciptakan rumusan APBD yang ideal dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.
“Harapan kita bersama semoga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” harapnya.
Sementara, Bupati Sinjai, ASA dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda yang diserahkan kembali ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan.
“Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan Ranperda memunculkan dinamika, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman yang kadang kala terjadi, namun demikian perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan sama-sama bertujuan untuk melahirkan perda yang berkualitas dan telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain Ranperda APBD, dewan juga menyerahkan kembali Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro. (*).