MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan melibatkan Pakandatto untuk menertibkan membuang sampah sembarang tempat itu sudah sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Saya rasa itu sudah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2008, Dikatakan pada Bab X tentang larangan, pasal 29. Tentang sanksi Pidana Kurungan atau Denda diatur dalam Peraturan Daerah pemerintah Kabupaten/Kota, baik itu perorangan maupun korporasi," ungkapnya.
Sehingga, kata dia, apa yang dikatakan oleh orang nomor satu di Kota Makassar tersebut sudah benar. "Jadi apa yang dikatakan pak Wali (Danny) itu tidak salah, karena ada dasarnya," jelasnya.
Disinggung sejauh ini apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur Pakandatto. Politikus PPP ini menyebutkan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Saat ini diatur dalam Perwali tentang Pakkandatto," jelasnya. (fahrullah/A)