Dukungan Calon Senator Tanpa Izin, Bawaslu: Bisa Pidana

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mewanti-wanti adanya dukungan KTP-El dari masyarakat tanpa seizin. Sebab, itu berpotensi pidana.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan bakal calon senator agar tidak mencatut KTP masyarakat karena itu bisa masuk dalam kategori pidana pemilu.

"Jangan sampai ada calon yang memasukan dukungan tanpa pemberitahuan karena itu berpotensi pidana pemilu. Jika orangnya merasa keberatan," kata Saiful Jihad, Selasa (10/1).

"Jika ada masyarakat yang dicatut bukan sebagai pendukung pemilih pendukung calon DPD, silahkan lapor," lanjutnya.

Saiful menyebutkan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran senator. Bukan hanya Bawaslu Sulsel, tapi Bawaslu kabupaten/kota, serta Panwascam.

Bahkan, kata dia masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai pendukung salah satu calon senator atau tidak.

"Pencatutan nama dapat dicek di website infopemilu.kpu.go.id," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).

  • Bagikan