BONE, RAKYATSULSEL- Seorang penjual Tahu, Tamrin (54) warga Jalan Ompol Andi Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone melaporkan oknum polisi Polsek Bengo Polres Bone inisial Aiptu M di SPKT Polres Bone, Rabu (11/1).
Hal itu dibuktikan dengan dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/25/I/2023/SPKT/RES BONE, tertanggal 11 Januari 2023.
Penjual tahu yang sering mangkal di setiap pasar rakyat tersebut melaporkan Aiptu M sebab sudah tidak tahan lagi perbuatan Aiptu M yang selalu menjanjikan untuk dibayar. Namun tak ada realisasi.
Tamrin yang ditemui Rakyat Sulsel, menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Itu, berawal saat Aiptu M mendatangi rumahnya pada hari Selasa, 30 Oktober 2020 untuk meminjam uang dengan alasan membayar gadai sawah dan berjanji ke korban untuk dikembalikan dengan waktu empat hari.
Pada saat itu, korban mau melaksanakan hajatan pernikahan anaknya dan terduga penipu (Aiptu M) mendatanginya meminjam uang Rp.5 juta dengan alasan uangnya terduga penipu tidak cukup untuk menggadai sawah.
"Dia datang ke rumah alasannya ada mau massanra galung (membayar gadai sawah) dan uangnya tidak cukup dan meminjam sama saya dengan janji dibayar hanya empat (4) hari. Saya lalu bilang, iye ada pak tapi tidak boleh lama karena anakku mau nikah dan uang itu saya sangat butuhkan," tutur Tamrin.
Lanjut dia, kalau dirinya sudah sering ke rumah Aiptu M untuk meminta uangnya kembali tetapi hanya satu kali ketemu Aiptu M di rumahnya.
"Sudah seringkali saya ke rumahnya bahkan berkali-kali sampai saya tidak bisa hitung sudah berapa kali ke rumahnya tetapi hanya satu kali bertemu dan itu pun hanya dijanjikan mau dibayar," ujar Tamrin.
Bahkan terduga pelaku membuat surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2020. Dalam pernyataan tersebut, Aiptu M mengakui telah meminjam uang ke Tamrin dan akan dibayar selama 4 hari. Pada poin lainnya, meminta lagi untuk diberi batas waktu membayar pada tanggal 10 Januari 2021.
Namun kenyataannya Aiptu M hanya berjanji dan berjanji sehingga korban datang ke Provam Polres Bone dan akhirnya pada tanggal 28 Desember 2022, korban dipertemukan dengan terduga pelaku di Provam Polres Bone dan Aiptu M kembali meminta waktu dan berjanji akan melunasi pada tanggal 10 Januari 2023. Hingga batas waktu tersebut tidak ada juga pembayaran. (Enal/Raksul/A)