Bawaslu Segera Sidang KPU Makassar

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mulai menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas laporan salah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Amelia.

"Atas laporan tersebut (Amelia) kami akan tindak lanjuti dengan proses persidangan, InsyaAllah hari Selasa nanti (besok, red)," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Sri menilai, apa yang dilaporkan oleh Amelia itu, pihaknya mendugaan ada pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Kota Makassar. "Kajian kami dugaan pelanggaran administrasi," bebernya.

Disinggung soal, calon PPK terpilih tersebut diberhentikan oleh KPU Kota Makassar jelang pelantikan PPK se-Kota Makassar. Bahkan Amelia merasa dirugikan dan dipermalukan atas kebijakan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menyebutkan dalam proses persidangan bela pihak akan dihadirkan, apakah KPU terbukti melakukan dugaan pelanggaran atau tidak.

"Nanti kami akan lihat, secara administrasi tentu ada mekanisme dan nanti akan dibuktikan di perdsiangan seperti apa kasusnya," jelas Sri.

Sebelumnya, Amelia melaporkan KPU Kota Makassar ke Bawaslu Makassar, Kamis (12/1/2023) silam.

Laporan tersebut dilayangkan Amelia lantaran dirinya diberhentikan oleh KPU Kota Makassar karena disebut tercatat sebagai kader partai politik.

Meski demikian, Amelia mengaku bahwa dirinya sudah melewati berbagai proses pada tahapan seleksi, termasuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, ia tidak terafiliasi atau tak terdaftar sebagai kader parpol.

  • Bagikan