Tim Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Malam

  • Bagikan
Tujuh Pelaku Pelemparan Mobil Bus yang diamankan Tim Buser Polres Luwu

LUWU, RAKYATSULSEL - Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu menangkap pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang melintas di jalan trans Sulawesi Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Kab. Luwu

Pengungkapan dan penangkapan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, bersama team Resmob Polres Luwu

Berdasarkan informasi bahwa saat korban Rahman sementara mengendarai mobil truck menuju ke arah kota Makassar, di daerah Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, tiba-tiba mobil yang di kendarai oleh korban di lempar oleh pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya dengan menggunakan batu hingga mengenai bagian kaca mobil yang mengakibatkan kaca mobil bagian depan pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Luwu.

Barang bukti kendaraan yang rusak ada 3 unit antara lain ,dua unit mobil bus kharisma dan satu unit mobil truck warna hijau. 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, dilakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui identitas pelaku berinisial MA.

"Setelah dilakukan penyidikan, team berhasil mengamankan pelaku MA (17) bersama PE (17), IK (17), DI (16) dan DA (16) di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang, kemudian team menuju ke Dusun Bassiang Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan dan berhasil mengamankan pelaku AR (17) dan AI (17), kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti ,3 (tiga ) unit sepeda motor dan 4 (Empat) Buah Batu kali" ,ujar AKP Muh Saleh, Senin (16/1).

Sementara itu Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si membenarkan penangkapan tujuh pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang terjadi di jalan Trans Sulawesi Sabtu 14 Januari 2023 di tiga TKP berbeda. 

"Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dan kejadian berawal setelah mereka selesai bermain futsal dan mengalami kekalahan. Kemudian mereka nongkrong di jalur dua lapangan Andi Jemma Belopa, ketika para pelaku berencana pulang ke rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Ponrang, kemudian salah seorang pelaku yakni PE mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan aksi pelemparan mobil dengan mengambil batu di halaman Masjid Agung Kota Belopa," ujar Arisandi.

Arisandi melanjutkan bahwa ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 wita di Jalur dua Pammanu Poros Trans Sulawesi Kelurahan  Pammanu Kecamatan Belopa Utara, pelaku DA di bonceng IK bersama dengan AR yang di bonceng oleh AI melakukan pelemparan pertama kali terhadap kaca mobil Bus Kharisma warna putih menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan.

"Kemudian di Jalan Poros Trans Sulawesi, Lingkungan Sabbang Paru, Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, sekitar pukul 22.30 wita pelaku PE bersama dengan MA melakukan pelemparan yang kedua terhadap kaca mobil Bus Kharisma warna hijau dengan menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan," terangnya.

Arisandi menambahkan bahwa di TKP ketiga di Poros Trans Sulawesi Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Selatan sekitar Pukul 23.00 wita pelaku MA yang saat itu di bonceng oleh PE kemudian melakukan pelemparan yang ketiga terhadap kaca mobil Truck Merk HINO Warna Hijau dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKBP Arisandi. (*)

  • Bagikan