Dukungan Minor Calon Senator

  • Bagikan
ilustrasi

Setidaknya ada 29 bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) minimal dukungan 3.000 fotocopi KTP yang memiliki sebaran 50 persen daerah.

Tiga petahana yang kembali ikut bertarung yakni Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, dan Andi Muhammad Ihsan juga masuk dalam status BMS. Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon yang berstatus TMS tidak bisa lagi diperbaiki, melainkan harus diganti. Dukungan TMS tersebut karena ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai alamat.

"Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh," ujar Asri.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, bagi bakal calon yang memiliki dukungan BMS maupun TMS diperbolehkan mengajukan perbaikan selama sepekan, mulai tanggal 16-22 Januari 2023.

"Syarat minimal 3.000, kalau TMS 100 dukungan, dia harus tambah 100. Kalau BMS masih berpotensi dilakukan perbaikan dan bisa memenuhi syarat," kata Faisal.

Dia mengatakan, untuk status TMS dipengaruhi beberapa faktor. Misalnya dukungan KTP memang tidak memenuhi syarat karena pemilik KTP tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau anggota TNI-Polri.

Anggota KPU Sulsel, Fatmawati Rahim menolak mengomentari hasil verifikasi KTP yang berstatus TMS. Dia juga tak ingin berspekulasi mengenai potensi adanya pemalsuan NIK KTP dukungan kepada para calon.

Fatmawati beralasan, untuk mengetahui secara spesifik penyebab TMS dukungan bakal calon perlu dilihat lebih detail di akun Silon. Itu sebab itu para calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada rentang waktu yang telah ditentukan.

  • Bagikan