Belum Capai Kuota, Bawaslu Maros Perpanjang Rekrutmen PKD

  • Bagikan
Bawaslu

"Sehingga bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri silahkan cek di media sosial atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, Kelurahan/Desa apa yang diperpanjang masa pendaftarannya, karena bagi kelurahan/desa yang sudah memenuhi kuota tidak diperpanjang," tukasnya.

Perlu diketahui, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. (Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan