Untuk itu, kata politisi PPP ini, bahwa proses ini dilakukan ketika sudah memenuhi seluruh persyaratan perundangan-undangan. Salah satunya itu proses PAW, jika rampung semua urusan internal hingga Kemendagri.
"Kalau persyaratan ini sebagai salah satu persyaratan tentu bagus akan menjadwalkan proses pelaksanaan untuk menindaklanjuti tahapan sudah dilaksanakan tadinya. Untuk itu kalau terkait dengan ini kita beberapa waktu lalu kita sudah menyusun jadwal terkait agenda kedewanan kita terkait dengan Renja DPRD Provinsi Sulsel," katanya.
Dia menuturkan, kebetulan karena baru masuk untuk paripurna PAW kalau dilihat agenda sudah tersusun, belum ada di dalam tapi tidak menutup kemungkinan jadwal yang ada itu ketika Bamus kembali merapatkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Maka jadwal itu berpotensi di Revisi untuk melakukan proses ini. Sehingga tentu kita akan rapatkan dalam badan musyawarah terkait dengan perubahan jadwal yang sudah ada. Yang ditetapkan beberapa waktu lalu dalam bentuk SK, karena jadwal inikan adalah kegiatan mengatur semua aspek seluruh di dalam dan ini juga menjadi untuk melihat mengukur kinerja di DPRD," bebernya.
"Untuk itu terkait agenda ini kami akan rapatkan internal Bamus untuk membicarakan khusus terkait dengan agenda berhubungan paripurna pergantian antar waktu," jelas Saharuddin.
Diketahui, Anggota DPRD Sulsel dari Dapil Luwu Raya, Taqwa Muller, membuat keputusan. Ia mengajukan pengunduran diri sebagai legislator. Surat pengunduran diri sudah dikirimkan ke partai Golkar dan DPRD Sulsel.
Golkar telah mengusulkan surat pemberhentian antar waktu (PAW) M Taqwa Muller ke DPRD Suslel. Surat tersebut bernomor 057/DPD I/PG/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 lalu. Taqwa Muller telah disetujui untuk dipilih jadi Wakil Bupati Lutim, namun kini masih berpolemik karena dua kader mau jadi wakil Bupati di Lutim sehingga belum ada penetapan. (Suryadi/B)