Ketua Bamus DPRD Sulsel Syaharuddin menyampaikan bahwa dirinya sebagai ketua badan musyawarah telah disampaikan oleh sekwan DPRD Sulsel terkait dengan ada salah satu anggota fraksi DPRD Sulawesi Selatan yang melakukan proses pergantian antar waktu yang dimana proses ini dilakukan ketika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan mulai proses dari kementerian Dalam Negeri sampai dengan di internal partainya.
"Kalau semua persyaratan telah rampung semua tentu kami di Bamus pasti akan menjadwalkan proses pelaksanaan untuk menindaklanjuti tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan karena agenda kita sesuai dengan tertera dalam renja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Hanya saja namun untuk Paripurna terkait dengan pergantian antar waktu tentu di lihat agenda yang sudah tersusun memang dia belum ada di dalam pembahasan.
"Tetapi kan tidak menutup kemungkinan bahwa jadwal yang ada kita bangun kembali dan segera dirapatkan secara internal dengan anggota Bamus lainnya," katanya.
Oleh karena itu, dengan berbagai macam pertimbangan tentu jadwal yang sudah tersusun bisa berpotensi untuk dilakukan revisi untuk melakukan proses akan rapatkan dalam keadaan musyawarah terkait dengan perubahan jadwal yang sudah ada.