Proyek Pembebasan Lahan 2015 di Jeneponto Diduga Berbau Korupsi

  • Bagikan
Ilustrasi

Yang menjadi permasalahan, anggaran pembebasan lahan Sport Center, maupun anggaran lahan untuk perumahan PNS, serta anggaran pembebasan lahan lainnya diduga tidak berdasarkan hasil taksasi oleh konsultan penilai yang independen atau appraisal kala itu. Selain itu, rencana pembebasan lahan itu ditentang dan ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun telah dibayarkan lebih dahulu, khususnya pada pembebasan lahan Sport Center.

Mantan Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (2/2/2023), membenarkan bahwa DPRD menolak pembebasan lahan untuk Sport Center, termasuk lantaran Badan Anggaran DPRD Jeneponto menilai anggaran pembebasan lahan tidak menggunakan taksasi oleh konsultan penilai yang independen.

"Waktu pembahasan di Banggar APBD tahun 2015 penganggaran untuk pembelian Lahan sebesar Rp13 Miliar itu tidak disetujui oleh Banggar, dengan pertimbangan, anggaran untuk membangun Sport Center kurang lebih Rp50 Miliar belum tersedia, adapun anggaran yang rencana dialokasikan Rp13 Miliar itu hanya untuk pembebasan lahan, "kata Andi Mappatunru.

"Dalam pembahasan Banggar dan tim anggaran Pemkab, muncul keberatan dari seseorang untuk tidak dibayarkan lahan tersebut karena sementara dalam sengketa, sehingga dalam pembahasan Banggar, meminta penjelasan kepada tim anggaran Pemkab, akan tetapi tim anggaran pemkab menjelaskan bahwa anggaran untuk pembangunan Sport Center belum ada, makanya diminta untuk disetujui pembelian lahan itu, akan tetapi, tim Banggar DPRD tidak memberikan persetujuan dengan pertimbangan, anggaran pembangunan Sport Center belum tersedia, anggaran pembebasan lahan tidak berdasarkan hasil taksasi dari tim appraisal independen dan tanah yg akan dibebaskan adalah tanah yang berpotensi digugat oleh pemilik lainnya karena adanya penyampaian dari pihak lain yang keberatan," tambah Mappatunru.

  • Bagikan