PINRANG, RAKYATSULSEL - Dukung tahun Hak Merek, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gencarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Kali ini, Senin (6/2), Tim dari Kanwil Sulsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyambangi Kantor PTSP Pinrang untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dalam upaya peningkatan permohonan KI di Kabupaten Pinrang.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala Dinas PTSP ini berharap, ada peningkatan pendaftaran KI melalui Mal Pelayanan Publik dengan membekali petugasnya pengetahuan terkait proses pendaftaran KI.
Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Yani juga mengajak segenap OPD untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Pinrang.
“Saat ini tidak sedikit orang di negara tetangga yang mengaku sebagai suku Bugis, kedepannya boleh jadi mereka mengakui adat istiadat nenek moyang kita sebagai milik negara mereka. Inilah pentingnya pendaftaran KIK untuk melindungi adat istiadat nenek moyang kita agar tidak diakui negara lain," ungkap Mohammad Yani.
Mengakhiri rapat koordinasi, Yani menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan mengagendakan untuk melatih pengawas pada Dinas PTSP di kabupaten/kota.
"Tentunya terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak," ujarnya.
Mal Pelayanan Publik Pinrang juga diharap dapat melayani Pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga akan lebih mempermudah masyarakat utamanya para pelaku usaha untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pinrang menyampaikan, bahwa pihaknya sering melaksanakan BIMTEK terkait KI dan mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berkolaborasi untuk membantu menyampaikan informasi terkait Kekayaan Intelektual.
Pihaknya juga mengaku telah bekerjasama dengan pihak Perbankan dalam hal fasilitas modal usaha, guna meningkatkan kualitas dan mutu produk UMKM. (*)